Mewujudkan Impian Baitullah Keluarga Anda

Syarat Ketentuan

Aturan selama perjalanan dimana Labbayk Haramayn selaku penyelenggara Umroh akan menyelenggarakan Perjalanan Ibadah Umroh dan wisata sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan dibebaskan dari tanggungjawab pada kondisi dibawah ini.

  1. Kecelakaan, kehilangan koper dan keterlambatan tibanya koper akibat kelalaian pihak Maskapai Penerbangan, Hotel-hotel dan alat pengangkutan lainnya.
  2. Bilamana kehilangan koper terjadi bukan akibat tindakan pihak-pihak tersebut diatas, maka standard penggantian didasarkan pada ketentuan maskapai penerbangan yang digunakan & berdasarkan peraturan asuransi perjalanan
  3. Kehilangan barang, penahanan, titipan barang (bonded baggages) di airport maupun dihotel yang diakibatkan oleh kelalaian Pihak Kedua dan pihak yang bersangkutan diatas.
  4. Biaya bersangkutan dengan karantina, pemogokan, force majeur, badai topan, banjir, kerusuhan, Kebijakan Covid -19 dan bencana alam lainnya.
  5. Sebab-sebab lain yang berada diluar kemampuan Labbayk Haramayn. Dalam keadaan force majeur terpaksa atau tidak teratasi karena bencana alam, kerusuhan, suasana mencekam, dan Kebijakan Covid -19, Labbayk Haramayn berhak tanpa pemberitahuan terlebih dahulu merubah rencana perjalanan, baik susunan maupun jadwalnya, hal mana perubahan itu dilakukan demi kepentingan dan keamanan jamaah serta kelancaran perjalanan. Dalam hal ini tidak ada pengembalian uang atas service yang tidak digunakan
  6. Pimpinan tour Labbayk Haramayn berhak meminta jamaah untuk keluar dari rombongan, apabila yang bersangkutan mencoba membuat kerusuhan/kekacauan terhadap rombongan atau dianggap dapat merugikan negara-negara yang dikunjungi.
  7. Dalam hal demikian, Jamaah tersebut diharus mengatur perjalanan selanjutnya sendiri, dan tidak dapat menuntut kembali uangnya dalam bentuk apapun atas service-service yang belum/tidak digunakan.
  8. Labbayk Haramayn hanya bertindak sebagai agen atau perantara dari sarana angkutan dan penyedia pelayanan lainnya. Semua tiket yang dikeluarkan terikat pada peraturan setiap perusahaan angkutan dan semua syarat serta kondisi yang berlaku adalah pada waktu sarana-sarana angkutan dan pelayanan itu ditawarkan atau disediakan.
  9. Adanya tambahan kebijakan yang menyebabkan biaya baru di kemudian hari yang tidak tercantum dalam kewajiban dari Pihak Pertama serta perubahan regulasi yang menyebabkan keadaan darurat atau perubahan kondisi high season di kemudian hari
  10. Pengeluaran dan penerimaan dari tiket-tiket tersebut akan dianggap sebagai persetujuan atau kondisi lebih lanjut dimana Labbayk Haramayn tidak bertanggung jawab atau tidak dapat dituntut dalam segala hal yang berhubungan dengan sarana angkutan atau sarana pelayanan lainnya. Segala langkah kebijaksanaan dan keputusan yang diambil atau diputuskan oleh PT.Khaira Berkah Mandiri sebagai Penyelenggara Tour, merupakan keputusan mutlak dan tidak dapat diganggu-gugat.
  11. Penolakan Visa seluruhnya atas wewenang kedutaan negara masing-masing yang bilamana permohonan visa ditolak, sedangkan tiket sudah diterbitkan sebelum permohonan visa disetujui, karena keharusan sehubungan dengan batas waktu yang ditentukan perusahaan penerbangan, maka biaya visa tidak dapat dikembalikan dan jamaah tetap dikenakan denda pembataIan dan administrasi sesuai dengan kondisi terkait pihak Airlines, Hotel dan Agen diluar negeri
  12. Jamaah menyatakan tidak berkeberatan jika terjadi penundaan keberangkatan yang disebabkan oleh penolakan atau penundaan atau keterlambatan pemberian izin visa umroh dari Kedutaan Kerajaan Saudi Arabia atau negara lainnya.
  13. Bagi yang tidak diijinkan masuk atau dikenakan tindakan deportasi oleh pihak imigrasi Negara setempat (walaupun sudah memiliki visa), atau yang ditolak oleh perusahaan penerbangan, atau dalam perjalanan menderita sakit, atau ada kelainan jiwa, atau dalam perjalanan mengalami kecelakaan, yang terpaksa harus kembali atau menyimpang dari perjalanan yang telah ditentukan dalam acara tour, atau terpaksa membatalkan sebagian/hampir seluruh perjalanan setelah keberangkatan, tidak dapat menuntut pengembalian uang atau bentuk pengembalian lain apapun atas service-service yang belum atau tidak digunakan.
  14. Sehubungan dengan adanya ketentuan keimigrasian bahwa Jamaah yang dalam kondisi hamil 5 bulan atau lebih tidak diperkenankan untuk masuk ke suatu Negara, maka Jamaah yang hamil wajib melampirkan surat keterangan dari dokter yang ditunjuk oleh perusahaan penerbangan.
  15. Nilai yang disepakati hari ini adalah mengacu pada ketentuan umum yang berlaku pada saat transaksi, apabila ada penambahan ketentuan yang baru oleh pihak pemerintah, maskapai dan hotel maka akan menjadi tanggungjawab Pihak Kedua. Harga Biaya Perjalanan hari ini flat dengan menggunakan nilai kurs emas sebagai pengganti mata uang lain yang sudah dijelaskan dan disepakati bersama untuk mengatasi nilai inflasi bukan untuk mengatasi nilai kenaikan harga dari pihak pemerintah, maskapai hotel dan agen perjalanan negara yang disinggahi.
  16. Program perjalanan dengan asuransi perjalanan yang di daftarkan oleh pihak Labbayk Haramayn apabila jama'ah sakit, kecelakaan atau meninggal maka pihak Labbayk Haramayn wajib mengurus semua keperluan klaim asuransi. Apabila ada hal-hal yang tidak dalam tanggungan asuransi (contoh: kepulangan jenazah) maka biaya akan di bebankan kepada Pihak Kedua.
  17. Adanya pemalsuan dokumen yang diberikan kepada pihak penyelenggara yang menyebabkan terhambatnya atau batalnya keberangkatan pihak kedua

Demikianlah ketentuan aturan pakai atas fasilitas yg diberikan kepada pihak calon jamaah atas pembelian paket program labbaik yg telah disepakati pihak calon jamaah dan pihak  PT. Khaira Berkah Mandiri yang telah dibaca dan disetujui oleh kedua belah pihak.

Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id