Mewujudkan Impian Baitullah Keluarga Anda

Transaksi Badal Umrah

Entri Data Pesanan

Pax

 

Badal umroh adalah melaksanakan umrah menggantikan atau mewakilkan pelaksanaan umrah untuk orang lain. Badal umroh dapat dilakukan untuk mewakili seseorang yang mempunyai uzur untuk melaksanakan sendiri. Wakil yang akan melaksanakan umroh bisa dipilih baik dari kerabat maupun orang lain yang tidak mempunyai hubungan dengan orang tersebut, yang terpenting orang yang akan melaksanakan badal wajib sudah melaksanakan umroh untuk dirinya sendiri terlebih dahulu.

 

DALIL

Kalau badal haji, ada dalilnya sebagaimana disebutkan dalam riwayat berikut.

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- سَمِعَ رَجُلاً يَقُولُ لَبَّيْكَ عَنْ شُبْرُمَةَ. قَالَ « مَنْ شُبْرُمَةَ ». قَالَ أَخٌ لِى أَوْ قَرِيبٌ لِى. قَالَ « حَجَجْتَ عَنْ نَفْسِكَ ». قَالَ لاَ. قَالَ « حُجَّ عَنْ نَفْسِكَ ثُمَّ حُجَّ عَنْ شُبْرُمَةَ »

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendengar seseorang mengucapkan, “Labbaik ‘an Syubrumah (aku memenuhi panggilan-Mu, Ya Allah, atas nama Syubrumah.”

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas berkata, “Memangnya siapa Syubrumah?”

Ia menjawab, “Syubrumah adalah saudaraku atau kerabatku.”

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bertanya, “Engkau sudah berhaji untuk dirimu?”

Ia menjawab, “Belum.”

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas memberi saran, “Berhajilah untuk dirimu dahulu, barulah berhaji atas nama Syubrumah.” (HR. Abu Daud, no. 1811. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if. Syaikh Al-Albani berbeda penilaiannya, beliau menyatakan hadits ini shahih)

Para ulama berkata bahwa hukum badal umrah sama dengan hukum badal haji.

 

Dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah juz ke-30, hlm. 328-329 dalam pembahasan umrah untuk yang lain disebutkan,

Para fuqaha secara umum membolehkan menunaikan umrah untuk yang lain karena umrah sama halnya dengan haji boleh ada badal di dalamnya. Karena haji dan umrah sama-sama ibadah badan dan harta. Namun ada rincian dari pendapat ulama yang ada.

Sumber:Rumaysho

 

Apa saja syarat Badal Umroh?

√ Beragama Islam

√ Udzur, sakit atau renta

√ Telah meninggal

 

Kapan Badal Umroh bisa dilaksanakan?

Kapan saja, sesuai kesepakatan Pihak yang ingin membadalkan dengan Pihak Pelaksana

 

Siapa saja yang bisa melaksanakan Badal Umroh?

Bisa dilaksanakan oleh keluarga yang ada hubungan darah atau pihak lain yang tidak ada hubungan darah. Yang terpenting adalah yang melakukan badal harus sudah berumroh untuk dirinya sendiri sebelum membadalkan orang lain.

Selain ini kita perlu memilih orang yang sangat mengerti dan menjalankan setiap rukun umroh dengan baik dan benar.

 

Apa saja yang di dapat Badal Umroh di Asybih?

⇒ Profile pelaksana

⇒ Sertifikat Badal Umroh

⇒ Highlight Video pelaksanaan

⇒ Souvenir Umroh

 

Tata cara pendaftaran Badal Umroh?

1. Melakukan pemesanan

2. Menentukan tanggal pelaksanaan

3. Memilih profil pelaksana

4. Melengkapi formulir pendaftaran

5. Mendapatkan dokumentasi

6. Mendapatkan Souvenir dan Sertifikat Badal

7. Souvenir dan Sertifikat akan dikirim, biaya pengiriman ditanggung pihak yang membadalkan

 

Syarat & Ketentuan

Syarat Ketentuan Transaksi Badal Umroh

 

  1. Pastikan Anda sudah memilih paket yang diinginkan dan mengetahui semua standard pelayanan Labbayk Haramayn
  2. Pastikan Anda sudah mengisi semua data yang diperlukan secara benar
  3. Isi Kode Referensi untuk mendapatkan hadiah menarik. Jika tidak ada, silahkan hubungi kami di 0811 191 860 untuk mendapatkan kode unik.
  4. Segala bentuk transaksi ke selain rekening PT. Khaira Berkah Mandiri di luar tanggung jawab Perusahaan
  5. Minta Akad Pelaksanaan Badal Umroh setelah pembayaran Uang Muka, Silahkan hubungi CS Kami dan sertakan bukti pembayaran
Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id