BUKU KUNING JADI SYARAT UMROH 2024
Pada tanggal 11 Juli 2024, akhirnya Kementrian Kesehatan Republik Indonesia mmengeluarkan peraturan mengenai suntik meningitis untuk jamaah umroh mengalami beberapa perubahan signifikan. Berikut adalah beberapa poin penting yang perlu diketahui oleh calon jamaah:
1. Kewajiban Vaksinasi:
Pemerintah Arab Saudi masih mewajibkan semua calon jamaah umroh untuk mendapatkan vaksinasi meningitis sebelum keberangkatan. Hal ini bertujuan untuk mencegah penyebaran penyakit meningitis yang dapat menyebar dengan cepat di tempat keramaian seperti saat ibadah umroh.
2. Jenis Vaksin:
Vaksin yang diwajibkan adalah vaksin meningokokus ACWY. Vaksin ini memberikan perlindungan terhadap empat jenis bakteri penyebab meningitis yaitu A, C, W, dan Y.
3. Sertifikat Vaksinasi:
Setiap jamaah harus memiliki sertifikat vaksinasi yang dikeluarkan oleh instansi kesehatan yang diakui. Sertifikat ini harus dibawa dan ditunjukkan saat proses check-in di bandara dan saat tiba di Arab Saudi.
4. Waktu Vaksinasi:
Vaksinasi harus dilakukan paling lambat 10 hari sebelum keberangkatan. Hal ini untuk memastikan bahwa vaksin telah efektif bekerja dalam tubuh jamaah sebelum mereka tiba di Tanah Suci.
5. Pengecualian dan Penundaan:
Bagi jamaah yang memiliki kondisi kesehatan tertentu yang membuat mereka tidak bisa menerima vaksin, diperlukan surat keterangan dari dokter yang menjelaskan kondisi tersebut. Namun, izin ini harus dikonfirmasi oleh pihak kesehatan Arab Saudi sebelum keberangkatan.
6. Biaya Vaksinasi:
Biaya vaksinasi meningitis biasanya sudah tidak termasuk dalam paket umroh yang ditawarkan oleh agen perjalanan. Namun, ada juga beberapa travel yang menyediakan jasa untuk Vaksin secara kolektif untuk group umroh yang akan berangkat
7. Pemantauan Kesehatan:
Selain vaksinasi, calon jamaah juga disarankan untuk menjaga kesehatan dengan baik sebelum dan selama perjalanan umroh. Ini termasuk menjaga pola makan sehat, istirahat yang cukup, dan menghindari kontak dengan orang yang sakit.
Perubahan peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan jamaah umroh, serta memastikan bahwa ibadah berjalan dengan lancar tanpa kendala kesehatan yang berarti. Jamaah diharapkan untuk mematuhi semua peraturan ini demi keselamatan diri sendiri dan orang lain.