Mewujudkan Impian Baitullah Keluarga Anda

Syarat Pelaksanaan Badal Haji yang Harus Anda Ketahui

Kategori : Haji, Ditulis pada : 20 September 2022, 12:41:25

Dalam ibadah haji dan umrah, dikenal istilah badal haji dan badal umrah. Bagi Anda yang ingin menunaikan amanah atau wasiat orang tersayang yang ingin melaksanakan ibadah haji akan tetapi terhalang oleh suatu alasan maka dibolehkan untuk melaksanakan badal haji tersebut. Lalu, apa sih sebetulnya badal haji tersebut?

Kali ini kita akan membahas tentang badal haji, juga syarat-syarat yang wajib dipenuhi sehingga tidak ada lagi seseorang yang bermudah-mudah dalam melakukan badal haji ini tanpa uzur yang syar’i. Berikut pemaparannya, simak hingga akhir ya!

59.jpg

Image by Abdullah Shakoor from Pixabay

Pengertian Badal Haji

Badal haji merupakan kegiatan menghajikan orang lain yang belum berhaji dikarenakan orang tersebut telah meninggal dunia (dan memiliki niat atau nadzar untuk berhaji) maupun masih hidup namun tidak kuasa secara fisik melaksanakan rangkaian rukun ibadah haji di baitullah misalnya karena sakit yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya.

Singkatnya, badal haji adalah ibadah haji yang diwakilkan atau digantikan oleh orang lain karena suatu sebab. Badal haji memiliki beberapa syarat yang harus dipenuhi. Jika Anda termasuk orang yang hendak melaksanakan badal, perhatikan hal berikut supaya badal haji Anda sah. Syarat badal haji antara lain sebagai berikut:

 

Membadalkan Haji Seseorang yang Telah Meninggal Dunia

Diperbolehkan bagi seseorang untuk melakukan badal haji orang yang telah meninggal dunia, misalnya orang tua. Hal ini didasari oleh riwayat berikut:

Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhu berkata, seorang perempuan dari Bani Junaihah menemui Rasulullah SAW kemudian bertanya, “Wahai Rasulullah SAW, ibuku pernah memiliki nazar ingin menunaikan ibadah haji hingga beliau sudah meninggal dunia, padahal ia belum menjalankan haji tersebut. Apakah aku bisa menghajikan untuknya, ya Rasul? Nabi SAW pun menjawab: Ya, hajikan untuknya, seperti jika ibumu punya hutang lalu engkau juga wajib membayarnya. Bayarlah hutang Allah, sebab hak Allah lebih berhak untuk dipenuhi.” (HR. Bukhari dan Nasa’i)

Badal haji bagi orang yang meninggal juga bisa dilakukan jika almarhum berwasiat untuk dihajikan. Dengan demikian, Anda bisa membadalkan haji untuk menunaikan nazar dan wasiat tersebut sebab hukumnya wajib. Bisa juga bagi yang hanya berkeinginan menunaikannya, sehingga badal haji tersebut termasuk haji sunnah.

 

Membadalkan Haji Orang yang Tidak Mampu Secara Fisik Melaksanakan Haji

Badal Haji juga diperbolehkan untuk menggantikan seseorang yang masih hidup namun tidak bisa menunaikan rukun haji di tanah suci, karena secara fisik tidak mampu terutama yang memiliki sakit dan tidak bisa diharapkan kesembuhannya. Seperti dalam salah satu hadits Nabi SAW disebutkan:

Dari Ibnu Abbas dari Al Fadl, “Seorang wanita dari Kabilah Khats’am bertanya kepada Nabi SAW: Wahai Rasulullah, ayahku telah wajib haji namun ia sudah tua dan tak mampu lagi duduk di atas kendaraan. Kemudian Rasulullah menjawab: Jika begitu, lakukan haji untuknya!” (HR. Bukhari Muslim, dll).

 

Seseorang yang Tak Mampu Secara Harta Tidak Diwajibkan Berhaji Ataupun Badal Haji

Seperti yang kita pahami, syarat bagi orang yang melaksanakan ibadah haji salah satunya ialah mampu, yaitu mampu secara fisik dan finansial. Orang yang tak memiliki dua syarat mampu tersebut, tidak diwajibkan untuk berhaji. Sehingga, tidak perlu membadalkan haji orang yang belum mampu secara finansial.

 

Orang yang Membadalkan Haji Harus yang Sudah Melaksanakan Berhaji

Syarat orang yang bisa membadalkan haji orang lain yaitu ia telah melaksanakan ibadah haji sebelumnya. Jika ia belum pernah melaksanakan ibadah haji, lalu membadalkan haji untuk orang lain maka badal hajinya tidak sah dan hajinya jatuh kepada dirinya sendiri.

 

Pria Boleh Membadalkan Haji Seorang Wanita dan Sebaliknya

Membadalkan haji boleh dilakukan oleh laki-laki ataupun wanita, laki-laki membadalkan wanita atau sebaliknya tidak ada masalah. Dengan syarat yang uraikan sebelumnya yaitu orang yang membadalkan haji sudah pernah melaksanakan ibadah haji.

58.jpg

 Image by Dinar Aulia from Pixabay

Satu Orang Hanya Dibolehkan Membadalkan Haji Satu Orang dalam Satu Waktu

Hal yang harus sangat diperhatikan yaitu satu orang hanya dibolehkan membadalkan satu orang dalam satu kali waktu. Tidak diperkenankan bagi seseorang membadalkan haji langsung dua orang atau lebih, misal satu orang membadalkan sebanyak 10 orang.

Jadi, Anda harus berhati-hati jika meminta orang lain untuk membadalkan haji. Bahkan terdapat kemungkinan hal ini dijadikan bisnis semata-mata mencari keuntungan dunia.

 

Tidak Diperbolehkan Mencari Keuntungan dalam Pelaksanaan Badal Haji

Ini yang sering terjadi, ada penyedia jasa badal haji namun membadalkan haji dua orang atau lebih demi meraup keuntungan. Hal tersebut tidak dibenarkan dalam Islam sebab bisa disebut badal hajinya tidak sah.

 

Orang yang Berhak Membadalkan Haji

Terakhir, orang yang membadalkan haji sebaiknya tidak sembarang orang. Orang terdekat dapat menjadi pilihan sebagai seseorang yang membadalkan haji, misalnya anaknya ataupun saudara dekatnya. Namun, jika tidak ada, maka tak masalah orang lain yang membadalkan haji.

Selain itu, seseorang yang membadalkan haji sebaiknya orang yang paham atau mengerti tentang agama. Terutama pengetahuannya lebih tentang ibadah haji atau umrah. Sehingga diharapkan orang yang membadalkan haji tersebut bisa melaksanakan ibadah badal haji dengan lancar.

Jadi, siapakah yang mendapatkan pahala badal haji tersebut? Ibnu Hazm RA berkata, dari Daud ia berkata, “Aku berkata kepada Sa’id bin Al Musayyib: Wahai Abu Muhammad, pahala badal haji bagi orang yang menghajikan ataukah yang dibadalkan? Beliau menjawab, Allah Taa’ala bisa memberikan kepada mereka berdua sekaligus.”

Itulah sekilas penjelasan tentang badal haji, semoga bisa menambah pengetahuan Anda tentang ibadah haji. Semoga bermanfaat!

Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id